KALKULATOR ZAKAT LENGKAP

Kalkulator Zakat Lengkap

Kalkulator Zakat

Zakat Emas

Zakat Perak

Zakat Penghasilan

📜 Hukum Zakat Profesi
Hukum zakat penghasilan adalah wajib menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika penghasilan sudah mencapai nisab dan diperoleh dari pekerjaan yang halal.

Berikut penjelasan lengkapnya:

🕌 Dasar Hukum Zakat Penghasilan - Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa zakat penghasilan (juga disebut zakat profesi) wajib ditunaikan jika memenuhi syarat nisab dan haul.
- Dalil Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah: 267
→ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik…”
- Hadis Nabi SAW: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (HR. Muslim)

📊 Syarat Wajib Zakat Penghasilan
- Penghasilan halal: Gaji, honor, fee jasa, komisi, dan lain-lain.
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas per tahun. Tahun 2025, nilainya sekitar Rp 85.685.972/tahun atau Rp 7.140.498/bulan
- Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan bersih
- Haul: Bisa ditunaikan per bulan atau setahun sekali

🧮 Contoh Perhitungan Jika penghasilan Muhammad Rp 10.000.000/bulan:
- Karena melebihi nisab bulanan Rp 7.140.498, maka wajib zakat.
- Zakat: 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000/bulan

Jika penghasilan tidak tetap, bisa dikumpulkan selama setahun dan dihitung totalnya. Jika total tahunan melebihi nisab tahunan, maka wajib zakat.

📌 Catatan Penting
- Zakat penghasilan termasuk bagian dari zakat mal, bukan zakat fitrah.
- Jika penghasilan belum mencapai nisab, tidak wajib zakat, namun tetap dianjurkan untuk bersedekah.
- Zakat bisa disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau langsung kepada mustahik yang berhak.

Zakat Perdagangan

Zakat Pertanian

Zakat Ternak

Zakat Tambang

Zakat Rikaz

Sedekah




0 Komentar